| Sumber: Google |
Kasus Misbakhun korupsi yang berasal dari kasus pemalsuan dokumen sudah dinyatakan selesai. Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dan resmi di bebaskan dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi. terkait kasus Misbakhun tersebut Hendrawan Supratikno salah satu anggota pengawas Century angkat suara menurut Hendrawan Misbakhun patut diberikan apresiasi dalam proses penyelesaian kasus yang menjerat dirinya tersebut.
Menurut Hendrawan, Misbakhun adalah sosok yang berani, konsisten dalam usaha mengungkap skandal Bank Century. Menurut Hendrawan karena itulah tidak aneh jika Misbakhun dijadikan sasaran dengan menjadikan Misbakhun sebagai tersangka tuduhan kasus Misbakhun korupsi atas atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) .
"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokan arah kasus Century," ujar guru besar ilmu ekonomi itu.
Seperti diketahui, Misbakhun meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.
Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus Misbakhun korupsi.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan mengenai kasus Misbakhun korupsi dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.
Comments
Post a Comment